Tabungan Koperasi Ashera
Produk Koperasi Ashera berupa Tabungan
Jenis Tabungan :
1. Sihaha (Simpanan Hasil Harian).
Simpanan wajib anggota untuk pembayaran jasa simpanan / SHU.
2. SiIman (Simpanan Ziarah Iman).
Simpanan yang ditujukan untuk biaya Ziarah Iman ke tempat-tempat
suci keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. SimPedik (Simpanan Pendidikan).
Merupakan jenis simpanan terencana untuk biaya pendidikan.
4. SiSuka (Simpanan Sukarela Berjangka).
5. SIDESI (Simpanan Deposito).
6. SiHarta (Simpanan Hari Tua).
7. SiSena (Simpanan Serba Guna).
SiHaha
(Simpanan Hasil Harian)
SiHaha
adalah Simpanan dengan Jasa Simpanan Harian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setoran
awal pembukaan rekening Rp 20.000,-
2. Setoran
minimal Rp 10.000,-
4. Saldo
minimal Rp 20.000,-
5. Jasa
simpanan 2% per tahun.
6. Jasa
simpanan dibukukan setiap akhir bulan.
7. Cara
menghitung jasa simpunan adalah (Saldo x % x lama mengendap) : 365.
8.
Tanpa biaya administrasi per
bulan
SiIman (Simpanan Ziarah Iman)
Bagi anda yang berencana untuk berangkat wisata religi, sekarang anda dapat mempersiapkannya dengan berbagai kemudahan. Ketentuan dari SiIman adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi formulir pendaftaran
2.
Menyerahkan fotokopi KTP yang
masih berlaku
3.
Tanda tangan pada kartu
specimen
4.
Setoran awal hanya sebesar
Rp.200.000,-
5.
Anda dapat mengatur jumlah
uang untuk setoran berikutnya sesuai dengan kemampuan Anda
6. Tanpa
biaya administrasi per bulan
Simpedik
(Simpanan Pendidikan)
Simpanan
pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan biaya pendidikan. Ketentuan dari
SimPedik adalah sebagai berikut :
1. Target nominal dan jangka waktu simpanan serta masa pengambilan ditentukan dalam perencanaan awal. Term pengambilan dilakukan pada saat masuk jenjang pendidikan misalnya masuk Play Group, TK, SD, SMP, SMA, Pendidikan Tinggi dan seterusnya atau diambil sekaligus pada target jenjang tertentu saja.
2. Setoran awal Rp 25.000,-3.
Setoran selanjutnya minimal Rp
25.000,-
4.
Jasa simpanan sebesar 6% per
tahun dibukukan setiap akhir bulan.
5. Tanpa
biaya administrasi per bulan
6.
Penyetoran simpanan sesuai
denan rencana yang dibuat pada saat pembukaan simpanan
7.
Ketidak sesuaian nilai setoran
dari rencana akan mengakibatkan perbedaanpada hasil simpanan yang diperoleh.
Ilustrasi hanya sebagai alat bantu perhitungan.
8.
Simpanan ini bisa dijadikan
tambahan jaminan.
9.
Jangka waktu simpanan minimal
3 tahun, maksimal sesuai kebutuhan.
10. Penarikan
sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 50% dari total jasa simpanan yang
dibukukan pada periode berjalan.
11. Penarikan
yang disebabkan penabung dan atau tertanggung meninggal dunia atau cacat total
tetap tidak dikenakan pinalti
Bila tertanggung berhalangan secara tetap untuk melanjutkan pendidikannya maka simpanan ini dapat dialihkan ke anak lain dengan memperbarui rencana.
SiSuka
(Simpanan Sukarela Berjangka)
SiSuka
adalah simpanan darurat untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan darurat dan resiko
tidak terduga, yang seringkali memerlukan biaya cukup besar. Kondisi darurat
yang dimaksud adalah:
1. Sakit
yang memerlukan rawat inap RS bagi anggota keluarga inti yang sakit
2. Melahirkan
dengan penanganan operasi darurat.
3. Tindakan
medis sporadic dan memerlukan dana besar.
4. Risiko
PHK, untuk memenuhi biaya hidup sementara.
5. Pemulihan
usaha yang mengalami bangkrut.
6. Mengalami
bencana dengan kerugian cukup besar.
7. Kecelakaan.
SiDesi
(Simpanan Deposito)
SiDesi
adalah Simpanan deposito, yang memberikan manfaat maksimal pengolahan dana
anggota dengan jasa simpanan tertinggi untuk memenuhi kebutuhan investasi dana
jangka pendek 1 s/d 12 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Simpanan minimum Rp. 10.000.000,-
2.
Jangka waktu simpanan 1 sampai
dengan 12 bulan. Jasa simpanan ber jangka maksimal 13% p.a, jasa simpanan dapat
berubah sewaktu – waktu.
3.
Pembukaan SiDesi dikenakakn
biaya Bilyet Rp. 50.000,- dan biaya administrasi Rp. 10.000,-
4.
Pada hakikatnya SiDesi tidak
dapat dicairkan sebelum jatuh tempo masa simpanannya. Jika karena sesuatu dan
lain hal terpaksa harus dicairkan, maka dikenakan denda pinalti minimal sebesar
15%
5.
Imbal jasa dibayarkan setiap
bulan sesuai jumlah hari dalam bulan ke SiHaha atas nama anggota yang tercantum
dalam surat ini.
6.
Jasa simpanan diatas Rp.
240.000,- dikenakan pajak penghasilan 10%
7. Jika sampai jatuh tempo SiDesi ini tidak ada informasi dari anggota untuk dicairkan, maka SiDesi akan diperpanjang otomatis terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
SiHarta
(Simpanan Hari Tua)
Simpanan persiapan pensiun anggota, siapapun suatu ketika akan memasuki masa pension, pastikan hidup terjamin sampai masa pensiun . Ketentuan dari SiHarta adalah sebagai berikut :
1.
SiHarta adalah simpanan
pensiun
3.
Saldo minimal Rp. 100.000,-
(serratus ribu rupiah)
4.
Sumber setoran berasal dari
setoran tunai.
5.
Setoran tunai minimal per
bulan Rp. 10.000,-
6.
Simpanan Hari Tua yang sudah
mencapai Rp. 100.000.000,- tidak perlu menambah pokok simpanan.
7.
SiHarta dibawah Rp. 100.000,-
tidak mendapat jasa simpanan.
8.
Anggota aktif tetapi beelum
mengikuti pendidikan wajib mendapat jasa simpanan sebesar 9% p.a.; dan bagi
anggota aktif yang sudah mengikuti pendidikan wajib atau anggota yang berusia
dibawah 17 tahun mendapat jasa simpanan sebesar 11% p.a.
9.
Jika ada penarikan pada bulan
yang bersangkutan, maka jasa simpanan tidak diperhitungkan
10. Simpanan
yang tidak di isi pada bulan bersangkutan mendapatkan jasa simpanan sebesar 6%
per tahun.
SiSena
(Simpanan Serba Guna)
SiSena
adalah Simpanan berjangka untuk menyiapkan kebutuhan-kebutuhan terencana
seperti hari raya, modal usaha, kontrak rumah, beli kendaraan dan lain
sebagainya.
1.
Setoran awal minimum Rp
20.000,-
2.
Setoran minimal Rp 5.000,-
4.
Jatuh tempo penarikan SiSena
minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun
5.
Penarikan sebelum jatuh tempo
tidak mendapatkan jasa simpanan pada periode bersangkutan.
6.
Saldo minimal Rp.20.000,-
7. Tanpa biaya administrasi per bulan.
Demikian kami informasikan tentang salah satu jenis produk dari Koperasi Ashera yang berupa tabungan.
Comments
Post a Comment